Dalam rangka memperingati bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pada tanggal 20 Pebruari 2010 Menteri Pendidikan Nasional RI, Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Ds. H. A. Muhaimin Iskandar, M. Si., tampil bersama sebagai pembicara dalam seminar nasional bulan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di ITS, Surabaya. Seminar dengan tema "Peningkatan Sumber Daya Manusia Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui Institusi Pendidikan Tinggi untuk Mewujudkan Indonesia Berbudaya K3", diikuti oleh para mahasiswa dan dosen, serta utusan perusahaan.
Mendiknas tampil lebih dulu dengan membawakan topik "Peran Pendidikan Tinggi dalam Memutus Mata Rantai Kemiskinan dan Mendukung Pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja." Selanjutnya Menakertrans membawakan topik yang tidak kalah menarik yaitu "Tantangan Global SDM Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Peran Pendidikan Tinggi dalam Menghadapinya." Dalam hal ini, Mendiknas sangat mendukung penuh program pembudayaan K3 yang dicanangkan oleh Menakertrans sehingga terdapat korelasi yang kuat antara keduanya.
Menurutnya, Peraturan Menteri itu merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka membudayakan K3 di sektor konstruksi Indonesia. Hal itu menunjukkan bahwa instansi yang dipimpinnya selaku pembina konstruksi memiliki tugas, tanggungjawab dan wewenang dalam mengupayakan secara maksimal penerapan K3 dalam penyelenggaraan bidang pekerjaan umum. Lebih lanjut Menteri PU meminta kepada segenap jajarannya untuk melaksanakan dan memahami 7 butir kebijakan yang tercantum dalam Pakta Komitmen K3 Departemen PU yang telah ditandatanganinya bersama mitra kerjanya tersebut. 7 butir kebijakan itu antara lain berbunyi:”memastikan SMK3 guna mengurangi, mengeliminasi dan menghindari resiko kecelakaan dan sakit akibat kerja.”
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Menakertrans Erman Suparno juga menyerukan akan arti pentingnya K3 dalam dunia jasa konstruksi. Bahkan beliau mengajak kepada pihak-pihak yang kompeten dibidang konstruksi untuk terus menggalakkan dan selalu meningkatkan penerapan K3. ”Bicara pekerjaan kita adalah bagian dari pekerja itu sendiri. Jadi bukan dalam arti yang sesungguhnya tapi bagian dari kerja,” ungkapnya.
Lebih lanjut dinyatakan bahwa komitmen adalah kuncinya. Komitmen adalah implementasi dari komitmen itu sendiri agar pihak yang terkait di dalamnya bersama-sama meningkatkan K3 dalam budaya kerja. Dari sisi ekonomi K3 merupakan bagian dari proses pembangunan ekonomi kita. Penerapan budaya K3 dinilai mampu menurunkan angka kasus kejadian kecelakaan kerja dengan drastis setiap tahunnya. Misalnnyan, pada tahun 2008 tercatat 58 ribu kasus kecelakaan, sedangkan tahun-tahun sebelumnya kecelakaan kerja mencapai 120 ribu kasus. Berdasarkan angka penurunan ini membuktikan bahwa penerapan K3 dalam proyek konstruksi dipandang sangat penting.
Kebutuhan membangun hubungan industrial, bukan semata-mata dilihat dari besarnya upah pekerja saja, melainkan juga perhatian yang diberikan pemerintah terhadap keselamatan pekerjanya. Hal ini didasarkan kepada Pasal 4 Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 yang antara lain menyebutkan:”pemerintah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewuju kesejahteraan tenaga kerja.”
Sumber: http://masteropik.blogspot.com/2010/12/arti-k3-di-bidang-teknik-sipil_10.html
0 komentar:
Posting Komentar