Slideshow

Pages

bus

Afdal, ST

perencanaan jalan,jembatan, irigasi, pengukuran, landcape dan gedung

Kolom Tutorial

Selasa, 18 Januari 2011

SPESIFIKASI TEKNIS

PEKERJAAN KONSTRUKSI

1. Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi.
1.1. Kontraktor wajib mendatangkan kelokasi (mobilisasi) dan mengembalikan (demobilisasi) alat

berat / excavator sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen lelang dengan
menggunakan alat angkutan darat (trileer/truck besar) atau alat angkut air (ponton).

1.2. Sebelum dilakukan mobilisasi, Kontraktor harus memberitahukan dan meminta persetujuan
terhadap jenis/kapasitas excavator yang akan digunakan kepada Konsultan Pengawas Lapangan
Maupun Dinas Pertanian & Tanaman Pangan Kabupaten Banjar. Apabila jenis kapasitas
excavator didatangkan tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak ada persetujuan pengawas,
pengawas dapat memerintahkan Kontraktor untuk mengembalikan dan mengganti alat tersebut
yang sesuai dengan spesifikasi.

1.3. Pekerjaan mobilisasi termasuk pekerjaan pemindahan alat dari satu lokasi ke lokasi dalam satu
paket pekerjaan.

1.4. Segala resiko yang diakibatkan oleh pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi menjadi tanggung
jawab Kontraktor.

2. Galian Tanah Mekanik.

2.1. Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis (Request) kepada Pihak Proyek setiap akan memulai pekerjaan.

2.2. Pelaksanaan pekerjaan galian tanah mekanik yang dimaksud disini adalah galian tanah

menggunakan Alat Excavator Long Arm yang mempunyai kapasitas minimal 130 HP.
2.3. Pekerjaan galian tanah dilaksanakan sesuai gambar kerja (workshop drawing) yang telah disetujui.

2.4. Tanah hasil galian dibuang pada salah satu sisi sungai / saluran dengan jarak minimal 1 m’ dari sisi miring atau sesuai kondisi kepemilikan tanah masyarakat dan dirapikan dengan alat.

2.5. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan galian tanah yang dilaksanakan oleh Kontraktor ternyata tidak sesuai dengan gambar kerja, maka kontraktor harus memperbaiki pekerjaannya sesuai dengan gambar kerja / menurut petunjuk Pengguna barang/jasa.

CARA PEMBAYARAN

Pembayaran dilakukan sesuai volume terpasang dari setiap item pekerjaan dengan batas maksimal
volume sesuai dalam Daftar Kuantitas dan Harga.


PENUTUP

1. Kontraktor yang mempergunakan bahan-bahan, alat-alat dan segala sesuatunya yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan ini dianjurkan semaksimal mungkin menggunakan produksi dalam
negeri.

2. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam Spesifikasi ini maka dapat dilihat dalam item pekerjaan
di Daftar Kuantitas dan Harga dan jika masih ada keraguan atau kurang jelas akan dicantumkan
dalam Berita Acara Tambah Kurang.

3. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan ini, tetapi tidak diuraikan atau dimuat
dalam Spesifikasi ini, tetapi diselenggarakan dan diselesaikan oleh Kontraktor, harus dianggap
seakan akan pekerjaan diuraikan dan dimuat dalam Spesifikasi ini, untuk menuju kepenyerahan yang
lengkap dan sempurna menurut pertimbangan Pengawas Lapangan dari Dinas Kimpraswil
Kabupaten Banjar.


tanda dengan cat warna merah.
2.5. Hasil pengukuran dituangkan dalam Berita Acara hasil pengukuran dan dalam bentuk gambar (site plant, profil memanjang dan profil melintang) yang selanjutnya digunakan sebagai gambar kerja (workshop drawing).
2.6. Pengukuran hasil pelaksanaan pekerjaan dituangkan dalam gambar terlaksana (as built drawing). As Built Drawing harus selesai dan diserahkan sebelum dilaksanakan Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).

3. Papan Nama Proyek
3.1. Kontraktor harus membuat papan nama proyek dengan isi/tulisan sesuai format yang telah ditentukan.

3.2. Papan nama berukuran 60 x 120 cm dan dipasang pada tempat yang dapat terlihat langsung oleh
masyarakat.

4. Ijin Bangunan
4.1. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2005, Kontraktor diwajibkan membayar retribusi ijin bangunan sebesar 1% dari nilai Kontrak.

4.2. Bukti setoran ijin bangunan diserahkan kepada proyek sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).

5. Photo Visual / Dokumentasi
5.1. Kontraktor diwajibkan membuat foto ber warna untuk dokumentasi sebagai berikut:
- Pada saat pekerjaan 0% yaitu pekerjaan dimulai dengan pembersihan lapangan atau setelah
pemasangan bouwplank atau profil.
- Pada saat pekerjaan mencapai lebih kurang 50%.
- Pada saat pekerjaan mencapai 100%.

5.2. Foto-foto tersebut diambil dengan arah dan tempat yang tetap serta kelihatan latar belakang (misal pohon dan sebagainya). Jarak tiap titik pemotretan sejauh 200m’.

5.3. Apabila diperlukan, kontraktor harus menyediakan foto-foto tersebut dan diserahkan kepada Konsultan Pengawas Lapangan dan Dinas Pertanian & Tanaman Kabupaten Banjar untuk
menjadikan bahan laporan proyek.

5.4. Foto dokumentasi pekerjaan harus dibuat dan disusun dalam bentuk album serta diserahkan ke proyek minimal 2 (dua) album berikut klisenya, sebelum dilaksanakan Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO). SPESIFIKASI TEKNIS

LOKASI DAN JENIS PEKERJAAN
1. Lokasi pekerjaan ini telah disediakan sesuai rencana, yaitu di Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar.

2. Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi Pengerukan jalan Usaha Tani didesa Sungai Kitano.
2.1. Gambar-gambar site plant, Konstruksi dan gambar detail terlampir
2.2. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
2.3. Petunjuk-petunjuk dari Pengawas Dinas Kimpraswil Kabupaten Banjar.

3. Gambar-gambar yang dimiliki Kontraktor :
3.1. Semua gambar-gambar yang disiapkan oleh Kontraktor harus gambar-gambar yang telah
ditandatangani oleh Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan dan Pengelola teknis dari Dinas
Kimpraswil Kabupaten Banjar, dan apabila ada perubahan harus dilaporkan kepada Konsultan
Pengawas dan Direksi teknis dari Dinas Pertanian & Tanaman Pangan Kabupaten Banjar untuk
mendapat persetujuan, dan Kontraktor diwajibkan menggambar perubahan tersebut yang
selanjutnya diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan Dinas Pertanian & Tanaman Pangan
Kabupaten Banjar untuk mendapat persetujuan

3.2. Kontraktor harus mengunakan gambar-gambar kontrak sebagai dasar untuk mempersiapkan gambar-gambar pelaksanaan. Untuk itu diadakan pengukuran kembali untuk membuat gambar-gambar lebih detail untuk pelaksanaan pekekrjaan

3.3. Kontraktor menyediakan 1 (satu) set gambar-gambar serta dokumen kontrak untuk ditempatkan dilapangan

3.4. Pada waktu penyerahan pertama, pekerjaan, kontraktor harus menyerahkan As Built Drawing.

4. Spesifikasi Dasar :
Semua bahan-bahan dan mutu pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan dari Standart Nasional
Indonesia (SNI)


PEKERJAAN PERSIAPAN

1. Pembersihan Lokasi.
1.1. Kontraktor sebelum memulai pekerjaan, semua tanaman (semak-semak/pohon-pohon) yang ada dan tumbuh di sepanjang jalur pekerjaan (saluran/sungai) yang dapat menghambat kelancaran pekerjaan harus dibersihkan menurut petunjuk Konsultan Pengawas Lapangan Dan Direksi Teknis Dinas Pertanian & Tanaman Pangan Kabupaten Banjar.

2. Pengukuran, Uitzet dan Pasang Patok
2.1. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan pengukuran terhadap saluran/sungai yang akan dinormalisasi / digali.

2.2. Pengukuran dilaksanakan oleh Juru Ukur yang telah disetujui Direksi dengan menggunakan alat ukur Theodolit/Waterpass dan dibantu oleh Pembantu Juru Ukur serta harus mengikutsertakan Konsultan Pengawas Lapangan dan Direksi teknis Dinas Pertanian & Tanaman Pangan Kabupaten Banjar.
2.3. Pengukuran dilakukan untuk mendapatkan ketinggian eksisting dan rencana untuk penampang memanjang dan melintang setiap jarak 100 m’.
2.4. Patok dapat terbuat dari kayu/bambu/kayu galam dan dipasang setiap jarak 100 m’ serta diberi PEKERJAAN PINTU AIR

7.1 Pembuatan pintu air menggunakan konstruksi baja, dengan ukuran/dimensi serta
bentuk sesuai gambar.

7.2 Sebagai perkuatan pintu air di buat jangkar / skor dengan bentuk sesuai gambar.

7.3 Pemasangan pintu air harus dilakukan dengan teliti, bidang atas frame pintu harus
rata air menggunakan waterpass.

7.4 Pemasangan pintu air harus mendapat pengawasan dan persetujuan dari Pengawas
Dinas Kimpraswil sebelum dilaksanakan pengecoran beton kolom pintu.

7.5 Semua bagian konstruksi pintu air yang berhubungan langsung dengan air dan
udara terbuka dilakukan pengecatan dengan cat dasar kemudian dilapis dengan
cat besi dengan warna sesuai petuntuk Pengawas Dinas Kimpraswil. Pemberian
gemuk / oli pelumas pada peralatan mekanik dan ulir pintu dilaksanakan untuk
kelancaran operasional pintu air.

CARA PEMBAYARAN

8.1. Pembayaran dilakukan sesuai volume terpasang dari setiap item pekerjaan
dengan batas maksimal volume sesuai dalam Daftar Kuantitas dan Harga.

PENUTUP

9.1. Kontraktor yang mempergunakan bahan-bahan, alat-alat dan segala sesuatunya
yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dianjurkan semaksimal
mungkin mengunakan produksi dalam negeri.
9.2. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam spesifikasi ini maka dapat dilihat
dalam item pekerjaan di Daftar Kuantitas dan Harga dan jika masih ada
keraguan atau kurang jelas akan dicantumkan dalam Berita Acara Tambah
Kurang.

9.3. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan ini, tetapi tidak
diuraikan atau dimuat dalam spesifikasi ini, tetapi diselenggarakan dan
diselesaikan oleh kontraktor, harus dianggap seakan akan pekerjaan itu diuraikan
dan dimuat dalam spesifikasi ini, untuk menuju kepenyerahan yang lengkap PEKERJAAN PASANGAN

6.1 Pekerjaan Beton
6.1.1 Sebagai pedoman pembetonan untuk melaksanakan pekerjaan ini harus
berpedoman pada Peraturan Beton Indonesia Tahun 1971 (NI-2. PBI 1971)
sepanjang persyaratan yang tidak ditentukan lain dalam peraturan ini.
6.1.2 Pekerjaan beton ini ditetapkan dengan campuran 1 PC : 2 Psr : 3 Kr, atau
mutu beton mencapai K-175
6.1.3 Bahan-Bahan
- Semen Portland yang dipakai harus jenis I menurut peraturan Portland
Cement Indonesia 1972 (NI.8). semen harus sampai ditempat kerja dalam
kondisi baik serta dalam kantong-kantong semen asli dari pabrik dan satu
macam produk dalam negeri.
- Agregat (Pasir, Kerikil/Batu Pecah) yang digunakan harus memenuhi
syarat menurut PBI 1971 (NI-2). Agregat tidak boleh mengandung bahan
yang dapat merusak beton dan ketahanan tulangan terhadap karat, untuk
itu sebelum dipergunakan agregat harus dicuci dengan air yang bersih.
6.1.4 Pekerjaan Acuan/Bekisting
- Pemasangan bekisting harus rapi dan kaku sehingga setelah dibongkar
memberikan bidang yang rata dan saat pembongkaran tidak akan
mengganggu atau merusak betonnya sendiri. Celah antara papan harus
cukup rapat sehingga pada waktu pengecoran tidak ada air adukan yang
keluar.
- sebelum dilakukan pengecoran, sisi dalam bekisting harus bersih dari
kotoran-kotoran atau benda lain yang tidak diperlukan.
- Tiang penyangga harus cukup kuat sehingga tidak merubah bentuk
bekisting pada waktu pengecoran beton
6.1.5. Pekerjaan Pembesian / Penulangan
- Pekerjaan pembesian/penulangan harus sesuai dengan gambar ( bentuk
dan ukuran ), harus dipasang dengan baik sehingga sebelum dan selama
pengecoran tidak berubah bentuknya. Penggunaan tulangan beton harus
sesuai yang disyaratkan dalam PBI 1971.
- Pembesian/penulangan untuk bagian tabat pada daer ah yang tingkat
keasaman dan keasinan tinggi selimut beton ± 4cm (jarak luar beton
dengan as tulangan)
6.1.6.Pekerjaan Adukan mortal beton harus menggunakan alat molen (beton
molen), kecuali ditentukan lain oleh Pengawas Dinas Kimpraswil dengan
campuran sesuai dengan sertifikasi yang telah ditentukan diatas.
6.1.7.Pekerjaan Plesteran.
- Pekerjaan Plesteran terdiri dari campuran Portland Cement dan pasir
dengan perbandingan 1 PC : 3 Psr
- Pekerjaan Plesteran dilaksanakan pada dinding sayap, dinding kolom dan
plint atas sayap/tembok tegak/kolom. Bidang permukaan dari pasangan
yang diplester harus dilicinkan dengan air semen (diaci).
hasil galian dibuang diluar tanggul saluran atau sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas Dinas Pertanian Tanaman Pangan.
4.1.7 Urugan tanah dilaksanakan untuk menimbun bekas galian dan pada bagian
belakang sayap bangunan tabat.

PEKERJAAN KAYU DAN BESI

5.1 Pemancangan Kayu Galam.
5.1.1 Kayu galam yang dipergunakan diusahakan lurus dengan ukuran diameter 10-12
cm dan panjang sesuai gambar. Sebelum dipergunakan kayu galam harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas dan Dinas
Pertanian Tanaman Pangan.
5.1.2 Kayu galam ditempatkan pada bagian dasar lantai, damplank muka/belakang dan
pondasi dinding / kolom tegak tabat dengan jarak sesuai gambar, agar beban
yang diterima merata dan dapat menjaga kestabilan tanah dasar.
5.1.3 Sebelum dipancang kayu galam harus diruncing terlebih dahulu guna
memudahkan pelaksanaan pemancangan. Pemancangan dilaksanakan
dengan alat pancang sederhana dan kayu galam harus sepenuhnya masuk
kedalam tanah.

5.3 Papan Bekisting
5.3.1 Jenis kayu untuk pekerjaan bekisting adalah menggunakan kayu jenis lanan
atau Jenis lainnya yang sejenis.

5.4 Tangga Besi Beton
5.5.1 Untuk memudahkan peng-operasian papan pintu, pada dinding tegak/kolom
dibuat tangga menggunakan besi beton diameter 16 mm. Bentuk tangga
sesuai gambar atau petunjuk Pengawas Dinas Kimpraswil.

5.5 Besi Beton
5.6.1 Besi beton yang dipergunakan harus berkualitas baik dengan ukuran sesuai
gambar yaitu :
- Dinding sayap, lantai, damplank dan pondasi dinding tegak/kolom
menggunakan besi beton diameter 12 mm.
- Dinding bendung/tegak menggunakan besi diameter 14 mm dan kolom
menggunakan besi diameter 16 mm dan sebagai tulangan pokok dan besi
diameter 12 mm sebagai tulangan bagi/cincin.
- Bentuk dan ukuran pembesian sesuai gambar kerja.







PEMBUATAN KISDAM DAN PENGERINGAN

4.1 Kisdam
3.1.1 Untuk pekerjaan di dasar yang berhubungan langsung dengan air,
Kontraktor diharuskan membuat kisdam (cover dam) dengan
menggunakan konstruksi sederhana tetapi cukup kuat. Konstruksi kisdam
tersebut mampu menahan rembesan/bocoran semaksimal mungkin.

3.2 Pengeringan
3.2.1 Pekerjaan pengeringan dilakukan bilamana dilokasi pekerjaan masih
terdapat genangan air sehingga mengganggu terhadap pelaksanaan
pekerjaan. Pengeringan ini berkaitan erat dengan pembuatan kisdam.
Selama dalam pelaksanaan, lapangan pekerjaan harus selalu dalam
keadaan kering oleh karena itu pengeringan dapat dilakukan dengan
peralatan pompa air.


PEKERJAAN TANAH
4.1 Galian Tanah
4.1.1 Penggalian tanah untuk saluran maupun bangunan harus dilakukan dengan
kedalaman dan penampang seperti tersebut dalam gambar, terkecuali
ditetapkan lain oleh Konsultan Pengawas & Dinas Pertanian Tanaman
berkenaan dengan keadaan tanah tersebut. Lereng galian harus dirapikan
sesuai yang ditentukan dalam gambar. Lebar galian harus cukup
memberikan ruang kerja, sesuai dengan pondasi yang akan dibuat.

4.1.2 Penggalian tanah didekat bangunanan yang tidak dibongkar harus dilakukan
dengan hati-hati.

4.1.3 Kemiringan tebing galian harus dibuat sedemikian rupa agar tidak terjadi
kelongsoran, dan bila terpaksa tebing galian dibuat curam supaya diambil
tindakan-tindakan pengamanan.

4.1.4 Dalam pekerjaan penggalian ini termasuk juga pekerjaan-pekerjaan pembersihan
segala apa yang terdapat di dalam galian tersebut. Untuk tanah yang tidak
terpakai sebagai bahan timbunan, dibuang ketempat lain dan diatur sebaik-
baiknya atas petunjuk Konsultan Pengawas & Dinas Pertanian & Tanaman
Pangan.

4.1.5 Bila tanah dasar dan sisi untuk pondasi bangunan belum mencapai duga / tingkat
seperti apa yang tercantum dala gambar rencana, ternyata keadaan
tanahnnya cukup keras maka penggalian tanah sementara dapat dihentikan
sambil menunggu keputusan Konsultan Pengawas & Dinas Peratanian
Tanaman Pangan, begitu juga apabila penggalian tanah sudah mencapai
elevasi seperti gambar rencana dan ternyata keadaan tanah tersebut
dipandang belum memenuhi persyaratan, selanjutnya minta pertimbangan
Konsultan Pengawas Dinas Pertanian Tanaman Pangan.

4.1.6 Penggalian tanah lumpur menggunakan peralatan ember, keranjang dan lain- lain,

PEKERJAAN PERSIAPAN

2.1 Pembersihan Lokasi.

2.1.1 Tanah dimana bangunan akan dilaksanakan harus dibersihkan dari kotoran,
sisa-sisa bongkaran, tumbuh-tumbuhan dan lain-lain yang dapat
mengganggu konstruksi bangunan yang akan dilaksanakan.

2.2 Pengukuran dan Pasang Bouwplank.

2.2.1 Kontraktor harus membuat patok pokok/patok utama untuk setiap unit
pekerjaan yang memerlukan bouwplank.

2.2.2 Patok tersebut harus diikat ketinggiannya dengan patok yang sudah ada atau
terhadap tinggi patok setempat yang disetujui oleh Konsultan Pengawas &
Dinas Pertanian & Tanaman Pangan dan hasil pengikatan tersebut harus
ditandai dengan cat merah.

2.2.3 Semua patok/patok bowplank harus dibuat dari bahan yang kuat dan awet.
Dipasang kokoh dan permukaan atasnya rata (waterpass)

2.2.4 Kontraktor harus memberitahukan kepada Konsultan Pengawas & Dinas
Pertanian & Tanaman Pangan dalam waktu tidak kurang dari 48 jam
sebelum memulai pemasangan patok/patok bowplank. Jika terjadi
kesalahan pemasangan bouwplank, kontraktor harus membetulkan sampai
disetujui oleh Pengawas Dinas Kimpraswil atas biaya kontraktor.

2.2.5 Bilamana Kontraktor meragukan ketepatan dari patok setempat yang sudah
ada, maka Kontraktor harus menyatakan hal tersebut secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas Dinas Pertanian & Tanaman Pangan.

2.3 Mobilisasi dan Demobilisasi peralatan.

2.3.1 Kontraktor harus menyediakan peralatan yang cukup dilapangan sesuai data
peralatan yang diajukan pada saat penawaran.

2.3.2 Kontraktor tidak diper kenankan untuk memulai suatu pekerjaan kalau
kebutuhan peralatan untuk pekerjaan tersebut diatas belum tersedia secara
keseluruhan, sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan.

2.3.3 Peralatan yang digunakan harus dalam keadaan baik dan siap pakai agar
tidak menghambat kelancaran/kemajuan pelakasanaan pekerjaan.

2.4 Papan Nama Proyek
Kontraktor diharuskan membuat papan nama proyek dengan isi / tulisan sesuai
format yang telah ditentukan. Papan nama berukuran 60 x 120 cm dan dipasang
pada tempat yang dapat terlihat langsung oleh masyarakat. SPESIFIKASI TEKNIS

LOKASI DAN JENIS PEKERJAAN

1.2. Lokasi pekerjaan ini telah disediakan sesuai rencana, yaitu Desa Sungai Kitano
Kecamatan Matapura Timur Kabupaten Banjar

1.3. Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi Pembuatan Pintu Air 1 Buah.
1.3.1. Gambar-gambar site plant, Konstruksi dan gambar detail terlampir
1.3.2. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
1.3.3. Petunjuk-petunjuk dari Konsultan Perencana & Dinas Pertanian &
Tanaman Pangan Kabupaten Banjar.

1.4. Gambar-gambar yang dimiliki Kontraktor :

1.4.1. Semua gambar-gamabar yang disiapkan oleh Kontraktor harus gambar-
gambar yang ditandatangani oleh Pengawas Dinas Kimpraswil, dan
apabila ada perubahan harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan
Dinas Pertanian & Tanaman untuk mendapat persetujuan, dan Kontraktor
diwajibkan menggambar perubahan tersebut yang selanjutnya diserahkan
kepada Dinas Pertanian & Tanaman Pangan untuk mendapat persetujuan

1.4.2. Kontraktor harus menggunakan gambar-gambar kontrak sebagai dasar
untuk mempersiapkan gambar-gambar pelaksanaan (construction
drawing). Untuk itu diadakan pengukuran kembali untuk membuat
gambar-gambar lebih detail untuk pelaksanaan pekerjaan

1.4.3. Kontraktor menyediakan 1 (satu) set gambar-gambar serta dokumen
kontrak untuk ditempatkan dilapangan

1.4.4. Pada waktu penyerahan pertama, pekerjaan,kontraktor harus menyerahkan
As Built Drawing.

1.5. Spesifikasi Dasar :
ƒ Semua bahan-bahan dan mutu pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan
dari Standar
ƒ Nasional Indonesia (SNI), yaitu :
NI-2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) 1997.
NI-3 Peraturan umum untuk Bahan Bangunan Indonesia
NI-5 Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI)
NI-8 Semen Potland
Semua bahan dan mutu pekerjaan yang tidak sepenuhnya terperinci
disini atau belum tercakup dalam Standar Nasional Indonesia haruslah
bahan dan mutu pekerjaan klas I.

0 komentar:

Posting Komentar